Cara Mengetahui Broker/Pialang Forex Yang Legal dan Aman Ketika kita mencari info tentang investasi forex, dan broker/pialang terpercaya maka sering kita temui penawaran yang menggiurkan dan menjanjikan keuntungan yang berlebihan. Namun tidak mengetahui apakah broker itu legal dan aman ataukah tidak ? Sesuai dengan prinsip pruden atau kehati–hatian saat berinvestasi, maka mutlak bagi kita memilah-milah broker/pialang yang dapat dipercaya, mana yang aman & legal yang akan kita pilih dan tetapkan untuk bertransaksi. Ciri-ciri sebuah broker/pialang yang legal menurut peraturan per undang–undangan investasi di Indonesia adalah : 1. Broker/Pialang memiliki dasar hukum yang jelas atau legalitas 2. Wakil Pialang Berjangka mendapatkan izin dan bersertifikat dari BAPPEBTI 3. Broker/Pialang harus memiliki perizinan dari Otoritas Pemerintah & pialang tersebut harus terdaftar di Badan Otoritas Perdagangan Berjangka yakni : a. BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). b. JFX (Jakarta Futures Exchange), atau ICDX (Indonesia Commodity & Derivatives Exchange) c. KBI (Kliring Berjangka Indonesia) 4. Broker/Pialang memiliki Account Segregated/Dana Terpisah. Setiap dana nasabah hanya akan disetorkan ke rekening Account Segregated. Tujuannya adalah menjamin dana nasabah tetap terlindungi, terpisah dari dana operasional broker/pialang, serta dipastikan dana nasabah tidak hilang dibawa kabur. Nomor rekening Account Segregated harus berasal dari Bank Penjamin yang telah ditunjuk oleh KBI yaitu dari : 1. Bank BNI 2. Bank BCA 3. Bank Mandiri 4. Bank Windu 5. Bank CIMB Niaga 5. Dapat melakukan transaksi Setor & Withdrawal dengan cepat sesuai ketentuan dari Bappebti. 6. Broker/Pialang memiliki alamat kantor yang jelas, tidak berpindah-pindah dan berlokasi di Indonesia. 7. Untuk setiap transaksi yang dilakukan, maka akan dikenakan Charged (biaya komisi) sesuai regulasi, karena Broker/Pialang mendapatkan keuntungan dari komisi. 8. Kenali Leverage & Spread yang diberikan Broker Forex selalu memberikan batas maksimal Leverage kepada kliennya dan tidak berlebihan. Selain itu Broker/Pialang juga akan mengenakan Spread sesuai regulasi yang berlaku. 9. Broker/Pialang memiliki izin transaksi luar negeri Karena itu berhati-hatilah dengan Broker/Pialang ilegal dan tidak terdaftar di 3 Badan Otoritas Perdagangan Berjangka, Jangan terjebak dengan penawaran yang terlihat jor–joran seperti : 1. Bebas biaya komisi 2. Tidak ada biaya SWAP / overnight 3. Menawarkan Leverage besar seperti ; 1 : 1.000 4. Setoran awal yang sangat kecil 5. Rebate yang tinggi 6. Lot size terkecil 7. Spread = 0 Jadi jika ada penawaran yang berlebihan serta instruksi penyetoran dana nasabah ke rekening di luar dari bank Penjamin yang ditunjuk KBI, maka waspadalah karena kemungkinan broker tersebut adalah broker bodong atau illegal. Selamat Berinvestasi Sehat dan Aman melakukan trading forex Hubungi Customer care : HP/WA : 081380725502 / 087777567044 / 08561220976 Butuh signal untuk trading forex, trading emas, trading oil, trading index hari ini? Analis Forex Simpro akan memberikan signal trading setiap hari langsung ke ponsel Anda. forexsimpro.com WA : 081380725502 Pin BB :2BDCDD95 youtube.com/c/ForexSimproTrading Twitter: @Forex_Belajar Instagram: @forex.simpro www.facebook.com/galerisimpledanprofit